Sosialisasi (Ulang) Konsolidasi Tanah dalam Program Pengentasan Permukiman Kumuh oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual
Kota Tual, salah satu kota di Provinsi Maluku, memiliki tantangan besar dalam hal permukiman kumuh. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual terus melakukan upaya pengentasan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan permukiman kumuh melalui berbagai program, salah satunya adalah konsolidasi tanah. Sosialisasi ulang mengenai program ini dilakukan untuk memastikan partisipasi aktif dan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat.
Konsolidasi tanah adalah upaya penataan ulang dan pengaturan kembali kepemilikan tanah di kawasan yang dianggap kumuh atau tidak tertata dengan baik. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertata, aksesibilitas yang lebih baik, dan infrastruktur yang memadai. Melalui konsolidasi tanah, diharapkan masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih layak, sehat, dan nyaman.
Tujuan Sosialisasi Ulang
Dinas Perkim Kota Tual mengadakan sosialisasi ulang konsolidasi tanah sebagai bagian dari program pengentasan permukiman kumuh. Sosialisasi ulang ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat :
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih rinci dan jelas kepada masyarakat mengenai proses konsolidasi tanah dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mendukung program ini dan ikut serta secara aktif.
2. Membangun Partisipasi Masyarakat :
Melibatkan masyarakat dalam proses konsolidasi tanah sangat penting agar mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap hasil akhirnya, Dengan partisipasi aktif, Dinas Perkim berharap program ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
3. Menjaring Masukan dan Aspirasi :
Sosialisasi ulang juga menjadi wadah untuk menjaring masukan, saran, serta aspirasi dari masyarakat. Hal ini penting agar program yang dilaksanakan dapat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat.
Kesimpulan dari Sosialisasi (ulang) konsolidasi tanah yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kota Tual merupakan langkah penting dalam upaya pengentasan permukiman kumuh. Dengan pendekatan partisipatif, transparansi, dan pemahaman yang baik, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Tual. Partisipasi aktif dari masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih baik dan layak huni.